Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Burhasman mengatakan untuk
2018 guru non-PNS di SMA/SMK akan digaji per jam pelajaran. Untuk satu
jam pelajaran, guru akan dihargai sebesar Rp35 ribu. Kebijakan itu
dilakukan agar ada kesamaan sistem penggajian di seluruh SMA/SMK di
Sumbar sehingga pihak Disdik tidak kesulitan dalam melakukan
penghitungan.
“Jadi kalau guru banyak mengajar, maka yang didapatnya banyak pula,”
ujar Burhasman seusai menjadi narasumber pada Seminar Nasional
Pendidikan yang diadakan DPP Iluni Universitas Negeri Padang di
Auditorium UNP, Senin (06/11/2017).
Burhasman melanjutkan, per September ini pihaknya sudah membayarkan
lebih dari Rp9 miliar untuk guru non-PNS. Penghitungan gajinya masih
berdasarkan standar yang sebelumnya ditetapkan Kabupaten/Kota.
Dia juga meluruskan guru non-PNS tidak digaji berdasarkan
penghitungan gaji tenaga honorer karena berdasarkan peraturan, sekolah
tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer.
“Gajinya kita bayar atas nama jasa pembelajaran,” kata Burhasman.
Burhasman berharap moratorium PNS untuk guru bisa segera dicabut sehingga kebutuhan Sumbar terhadap guru bisa dipenuhi.
selain itu, Burhasman Bur juga mengungkapkan bahwa Sumbar masih
kekurangan 2.821 guru untuk SMA, SMK, dan SLB. Hal ini diungkapkan oleh
Burhasman pada acara Seminar Nasional Pendidikan di Auditorium
Universitas Negeri Padang.
Jumlah guru yang dibutuhkan adalah 14.066 orang, sementara yang
tersedia baru 11.245 orang. Saat ini, kekurangan guru tersebut ditutupi
dengan kehadiran guru non-PNS.
Kekurangan tenaga pendidik tersebut, menurut Burhasman, akibat
moratorium PNS yang masih diberlakukan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Karena moratorium pengangkatan PNS belum dicabut, kita masih kekurangan guru,” ujarnya.
Burhasman mengharapkan agar moratorium ini segera diakhiri. Kata dia,
setiap tahunnya ada guru dan pegawai yang pensiun, sedangkan penambahan
personel tidak ada.
EmoticonEmoticon