Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga
perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Home
Pendidikan
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang BOS
05 August 2017
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang BOS

Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon