Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau kepada masyarakat
untuk melaporkan hal-hal yang tidak baik, termasuk pungli yang terjadi
pada pelayanan publik ke web www.lapor.go.id,
atau SMS ke 1708, atau Twitter @LAPOR!1708. "Orang yang melapor soal
apapun terkait pelayanan publik datanya akan kami lindungi," kata Deputi
Pelayanan Publik Diah Natalisa saat mendampingi Menteri PANRB Asman
Abnur melakukan kunjungan ke sejumlah pelayanan publik di Jawa Timur,
Rabu (19/10).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) didelegasikan untuk mengelola
sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Dalam satu
hari, rata-rata pengaduan yang masuk dalam sistem tersebut ada sekitar
643 pengaduan. Berdasarkan data LAPOR!, jumlah pengaduan masuk dari
tahun 2014 hingga 2016 sekitar 188.840 pengaduan. Pengaduan terbanyak
terjadi di sektor kesehatan, hukum, dan pendidikan.
Penanganan pengaduan di Kementerian Kesehatan ada 858 jumlah laporan, 96 persen selesai ditindaklanjuti dan 4 persen sedang dalam proses. “Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM ada 2.069 pengaduan dengan persentase 87 persen selesai ditindaklanjuti, 10 sedang dalam proses tindak lanjut, dan 3 persen belum ada tindak lanjut," kata Diah memberikan contoh.
Diah menjelaskan, pengaduan yang diterima LAPOR! akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Ada batas waktu sekitar 30 hari bagi instansi yang diadukan untuk memproses laporan tersebut, namun jika pada batas waktu yang ditentukan belum selesai maka Ombudsman yang akan mengambil alih. "Kalau sampau 60 hari belum selesai atau belum ada tindaklanjut maka akan diambil alih Ombudsman," katanya.
Penanganan pengaduan di Kementerian Kesehatan ada 858 jumlah laporan, 96 persen selesai ditindaklanjuti dan 4 persen sedang dalam proses. “Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM ada 2.069 pengaduan dengan persentase 87 persen selesai ditindaklanjuti, 10 sedang dalam proses tindak lanjut, dan 3 persen belum ada tindak lanjut," kata Diah memberikan contoh.
Diah menjelaskan, pengaduan yang diterima LAPOR! akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti. Ada batas waktu sekitar 30 hari bagi instansi yang diadukan untuk memproses laporan tersebut, namun jika pada batas waktu yang ditentukan belum selesai maka Ombudsman yang akan mengambil alih. "Kalau sampau 60 hari belum selesai atau belum ada tindaklanjut maka akan diambil alih Ombudsman," katanya.
Sumber : menpan.go.id
EmoticonEmoticon