Tahun ini Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan baru dalam
program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat
kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru
yang tidak lulus ujian.
Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi
minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42
(sudah lulus),” ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat
(16/9/2016).
Ia mengatakan, kebijakan itu
diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah
mendapatkan laporan dari Bank Dunia. Pria yang akrab disapa Pranata itu
menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data
bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi
guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum
tersertifikasi.
“Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya,” ujar Pranata.
Ia
menuturkan, kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang
tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti
ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini bisa mengulang (ujian),
tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai
program Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata juga
menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru
tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi
maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru
dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi
sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di
lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan
siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.
Menurut
Pranata, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah
dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi
LPTK. Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal
Gultom. “Sejak bulan Maret lalu sudah kami sampaikan ke guru, termasuk
kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga
diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena
sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” ujarnya.
PLPG
tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan
kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016.
Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum
tahun 2005, maupun setelah tahun 2005
Sumber : kemdikbud.go.id
EmoticonEmoticon