Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh
masyarakat Indonesia agar segera merekam data diri mereka dan membuat
KTP Elektronik (KTP-El). Dalam membuat KTP El, tidak perlu lagi membawa
surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa
fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana
saja, tidak harus sesuai domisili penduduk.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran persnya
mengatakan, Kemendagri telah memangkas 3 (tiga) prosedur pembuatan
KTP-El. Ia menyebutkan, penduduk yang ingin merekam KTP-El kini tidak
perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta
lahir.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan
perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini
semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan
Data Center (DC) di pusat.
“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun.
Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata
Zudan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, menurut Zudan, KTP Non
Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1
Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
Zudan mengingatkan, penggunaan KTP El sangat penting karena kelak
semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El. “KTP itu seperti
‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS,
mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” kata Zudan mengutip
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.
Menurut Zudan, saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah
menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping
hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan
database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu
lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank,
dsb.
“KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan
demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam
kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,”
jelas Zudan.
Baru 88 Persen
Mengenai realisasi perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP El,
Dirjan Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, hingga
pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang
sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya.
Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, menurut Zudan, sebanyak
514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk dapat
melakukan perekaman. Dengan rata-rata kemampuan merekam 100 orang per
hari di setiap titik perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang
dari 600.000 atau dalam 40 hari sebesar 24 juta orang.
“Ini tentu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci
utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,” lanjut
Zudan.
Ditambahkan Dirjen Dukcapil, bahwa Kemendagri juga melakukan “jemput
bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit untuk menuju ke
Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan pelayanan dan
mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil
dan perbatasan,” tambah Mendagri.
Sementara itu, berkenaan dengan blangko KTP-Wl, terutama untuk
menyelesaikan Print Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012
terakumulasi 3,8 juta lebih, menurut Zudan, saat ini blangko yang
tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri sedang melakukan
pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2016 sehingga bisa menambah 5 juta
blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus
identitasnya.
Sumber : setkab.go.id
EmoticonEmoticon