Selain menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169
daerah dengan total nilai Rp 19,4 triliun, dalam upaya memelihara
kredibilitas fiskal pemerintah juga menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK)
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun
Anggaran 2016 sebesar Rp 29,8 triliun.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Senayan, Jakarta, Kamis
(25/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan,
penghematan DAK itu terdiri atas DAK Fisik Rp 6,0 triliun, DAK non fisik
terutama Tunjangan Profesi Guru Rp 23,4 triliun.
“Pemerintah juga melakukan penghematan penyaluran Dana Desa sebesar
Rp 2,8 triliun karena adanya daerah yang diperkirakan tidak mampu
memenuhi persaratan penyaluran berupa Laporan Realisasi Penyaluran Dana
Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa tahap sebelumnya,” jelas Sri Mulyani.
Tunjangan Profesi Guru
Mengenai penghematan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar
Rp 23,4 triliun, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, hal itu dilakukan
karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG
dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang, disebabkan karena pensiun.
Selain itu, menurut Menkeu, adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening
kas umum daerah sebesar Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam
penyaluran TPG tahun 2016.
“Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena
adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam
penyaluran dana Tamsil tahun 2016,” jelas Sri Mulyani.
Adapun mengenai penyaluran Dana Desa, Menkeu menjelaskan, dilakukan
dalam dua tahap, yaitu: tahap I sebanyak 60% yang dilakukan setelah
daerah menyampaikan: a. Perda APBD; b. Perda tentang Pembagian Dana Desa
per desa; dan c. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD), ke Rekening Kas Desa (RKD) dan konsolidasi
penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Sedang sisanya sebanyak 40% disalurkan pada tahap II setelah daerah
menyampaikan: a. Laporan Penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUD ke RKD;
dan b. Sekurang-kurangnya 50% dari Dana Desa tahap I telah disalurkan
dari RKU ke RKD.
Sumber : setkab.go.id
EmoticonEmoticon