Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana
transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan
profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus
(DTK).
"Kami melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk
tunjangan profesi guru. Ini saya mohon jangan seolah-olah (pemerintah)
dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan," ujar Sri Mulyani saat rapat
kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ia menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan
setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran
atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.
Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan
besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P
2016.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar
Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan
dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum
bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan
tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki
sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata
Sri Mulyani.
Ia berharap, pemerintah bisa menjadikan kejadian over budget tunjangan profesi guru sebagai pembelajaran dalam perencanaan anggaran ke depan.
"Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sumber : kompas.com
Sumber : kompas.com
EmoticonEmoticon