![]() |
Lihat Gambar Full |
Pertemuan antara perwakilan Pemerintah
Kabupatan (Pemkab) Tulungagung, Trenggalek, Blitar, dan Pemerintah Kota
(Pemkot) Blitar, Provinsi Jawa Timur, dengan rombongan Komisi II DPR RI
mengusulkan sejumlah perbaikan dalam penyaluran Dana Desa dan rekrutmen
tenaga Pendamping Lokal Desa agar lebih tepat sasaran.
Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
mengemukakan adanya kendala dalam penyaluran Dana Desa karena sempitnya
waktu antara penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke
Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota, selanjutnya dari RKUD ke Rekening Kas
Desa (RKD).
“Dana dari RKUD hanya ada waktu satu
minggu sudah harus disalurkan ke RKD, sementara penyaluran ke RKD harus
didahului dengan pertanggungjawaban terlebih dahulu,” kata Maryoto saat
menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin wakil ketuanya
Al Muzamil Yusuf, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jatim, Kamis (12/8)
malam.
Sementara Asisten I Pemkab Trenggalek
dan Asisten I Pemkab Blitar dalam kesempatan tersebut tidak membantah
jika masih ada Dana Desa yang mengendap di perbankan karena belum semua
desa mampu menyerapnya.
Terkait dengan tenaga Pendamping Lokal
Desa, Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, telah
dilaksanakan sesuai aturan oleh Satuan Kerja (Satker) Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi dan Pusat,
sehingga di tingkat kabupaten tidak ditemukan kendali berarti.
Namun demikian, Maryoto mengusulkan agar
ke depan untuk rekrutmen Pendamping Lokal Desa dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten karena penempatannya sesuai tempat tinggal
masing-masing. “Dengan demikian, selain sudah dikenal kemampuannya,
mereka juga sudah mengenal lingkungannya,” ujarnya.
Dukungan Komisi II DPR
Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mendukung usulan yang disampaikan Wakil Bupati Tulungagung terkait penyaluran Dana Desa dan rekrutmen Pendamping Lokal Desa.
Menurut Arteria, dengan waktu hanya
seminggu, Dana Desa harus disalurkan dari RKUD ke RKD, selain memberikan
beban bagi pemerintah kabupaten/kota, juga menyulitkan pemerintah desa.
“Bisa dipahami jika tidak semua Dana Desa bisa disalurkan, karena tidak
semua desa memiliki sumber daya yang mampu menyusun pertanggungjawaban
penggunaan RKD, yang menjadi syarat bagi penyaluran RKD periode
berikutnya,” ujarnya.
Karena itu, Arteria mendukung usulan
agar rekrutmen Pendamping Lokal Desa bisa dilaksanakan di kabupaten,
tidak seperti selama ini kesannya hanya didrop dari Pusat, meskipun juga
melalui seleksi.
“Pendamping Lokal Desa itu harus lebih
pintar dari Kepala Desa. Tidak seperti selama ini, kualitasnya tidak
jelas. Karena itu, kembalikan saja ke daerah karena mereka yang mengerti
masalah dan mengetahui orang yang bisa menguasai masalah,” tegas
Arteria Dahlan.
Selain masalah Dana Desa, dalam
kunjungan kerja Komisi II DPR dengan perwakilan dari Pemkab Tulungagung,
Trenggalek, dan Blitar itu juga dibahas mengenai masalah konflik tanah
dan penyelesaian tenaga honorer.
Sumber : setkab.go.id
EmoticonEmoticon