BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru
& Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk
penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat
pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari
pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke
Provinsi.
FGD BKN-Kemendikbud yang berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di
Jakarta, melibatkan seluruh BKD Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi
Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati kepada
jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan pengalihan ditujukan
1) Untuk melaksanakan perintah Undang-undang; 2) Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.
Pada prinsip pertama, lanjut Yulina, jika terdapat PNS yang tidak
bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk bentuk ketentuan hukum
tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi Putranto
menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang
dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin
(HD).
“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan
fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan
diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan
dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka PNS
tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi
yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai
ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan
dihentikan,” jelasnya.
Selanjutnya Yulina menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas
tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang
selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. Selain itu,
menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal pada UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,
Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses
pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014),
mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.
Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi
memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar,
dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri, serta bagi
jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap
dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD),
sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun
2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.
“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi
HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi
bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut
dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena
diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan
fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.
Sumber : bkn.go.id
EmoticonEmoticon