Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, orang
yang memiliki penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu
punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak
penghasilan (PPh). Karena itu, mereka juga tidak perlu mengikuti program
pengampinan pajak atau tax amnesty.
“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan
pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di
bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan
tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken dalam jumpa pers
di Jakarta, Selasa (30/8) siang.
Menurut Dirjen Pajak, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori
penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh, pembantu rumah
tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki
penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan,
tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi
ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.
Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak
menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun
tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP,
menurut Dirjen Pajak, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program tax amnesty
ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wajib pajak yang memilih untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang
hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota
keluarga.
Kelompok subjek pajak lainnya, lanjut Dirjen Pajak , merupakan para
warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama
lebih dari 183 hari dalam setahun, dan dipastikan tidak mempunyai
penghasilan dari Indonesia.
“Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta
tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh
Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek pajak
tersebut,” tegas Ken.
Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti
pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara
seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para
pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti
pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU
Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib
pajak yang mengikuti program ini,” kata Ken.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang
telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari
penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan
dalam SPT, menurut Dirjen Pajak, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun
pelaporan harta tersebut dalam SPT.
Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang
dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta, lanjut Ken, adalah yang sesuai
dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun
pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber : setkab.go.id
EmoticonEmoticon