JAKARTA
– Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus
dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama
penyelenggaraan pelayanan publik harus sudah berjalan normal. Karena
itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan instansi pemerintah
tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawai di lingkungannya pada
anggal 11 – 15 Juli 2016.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat
Menteri PANRB kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri,
Jaksa Agung, para Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,
pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se
Indonesia.
Melalui surat bernomor
B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk
Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H,
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menyampaikan, dalam rangka optimalisasi
pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Iedul Fitri 1437 H,
setidaknya terdapat 5 hal yang harus diperhatikan.
"Untuk
memastikan pelayanan publik berjalan optimal, setelah pelaksanaan cuti
bersama berakhir seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah
berjalan normal. Kita tentunya tidak ingin masyarakat mengalami
kesulitan dalam pengurusan surat kependudukan, layanan SIM dan STNK ,
keimigrasian, BPJS kesehatan, serta layanan publik lainnya yang bersifat
mendasar dan urgent," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Senin
(27/06).
Bagi
Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI yang pada saat
cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada
masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai,
Lembaga Pemasyarakatan, Polisi Lalu Lintas dan lain-lain, sehingga tidak
dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan.
Himbauan ini agar diteruskan kepada
seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit
organisasi yang paling rendah, serta melakukan monitoring dan evaluasi
atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur
Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy
menjelaskan bahwa agar para Aparatur Negara dapat memanfaatkan waktu
libur dengan sebaiknya serta dapat dijadikan moment penyegaran bersama
keluarga agar ketika kembali bekerja pada tanggal 11 Juli nanti para ASN
dapat kembali memberikan performa terbaiknya dalam melayani masyarakat.
Untuk mengunduh Surat Edaran ini, seluruh instansi pemerintah dapat mengunjungi situs resmi Kementerian PANRB RI di alamat http://www.menpan.go.id.
EmoticonEmoticon