Untuk bapak ibuk guru dan juga calon siswa baru baik tingkat SMA, SMP juga perlu membaca aturan Pengenalan Lingkungan Sekolah Baru oleh siswa baru atau istilah yang akrab adalah MOS. Tidak hanya guru dan siswa, orang tua juga hendaknya membaca permendikbud ini untuk mengontrol kegiatan-kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, dengan mengetahui aturan-atuaran dan larangan lainnya yang boleh dalam kegiatan MOS, orang tua bisa mengontrol hal-hal yang boleh dan wajar dilakukan sekolah panitia mos disekolah terhadapa siswa baru
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
Dalam permendikbud ini dilampirkan juga 3 Lampiran :
- SILABUS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
- CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
- CONTOH KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Untuk bapak ibuk yang menjadi panitia PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU atau yang lebih dikenal MOS wajib membaca ini, Tujuan adalah tercapainya tujuan PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU untuk situasi dan kondisi disekolah baru yang levelnya sudah lebih dari sebelumnya.
Download juga Panduan PTK Tahun 2016
Download juga Panduan PTK Tahun 2016
EmoticonEmoticon