Ramadhan hanya tinggal beberapa minggu
lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa,
tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan
pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan
kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri
yang beragama Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya,
menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja
selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada
bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan
menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama
bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri
diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya.
Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama
keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang
melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32
jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan
Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah
masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Sumber. Menpan.go.id
EmoticonEmoticon