Cerita dibawah saya ambil dari sebuah blog PKH Pringsewu yang di update tanggal 8 Mei 2016. Admin pring sewu menulis diblog nya dengan judul JADI PESERTA PKH
“Pak ..., saya minta tolong didaftarkan jadi peserta PKH dan
dibuatkan kartu PKH, anak saya di sekolah diminta untuk ngumpul foto copy kartu
PKH biar dapet bantuan ...”, itu sepenggal obrolan dengan salah satu keluarga
miskin beberapa bulan lalu. Dengan sangat berat saya jelaskan ke bapak tersebut
bahwa untuk menjadi peserta PKH bukan mendaftar atau didaftarkan oleh
pendamping PKH, tetapi berdasarkan data PPLS tahun 2011 dan itu kewenangan
TNP2K bukan ranah pendamping PKH, “... walau saat ini mungkin pendamping PKH
sedikit lebih mengetahui kondisi riil di lapangan...”.
Besarnya perhatian masyarakat
miskin terhadap pogram keluarga harapan dan keinginan agar bisa mendapat
manfaat berupa bantuan tunai telah menjadi trand baru yang berkembang, beragam
asumsi dan tanggapan yang mengiringinya. Adanya sikap pro dan kontra dari
berbagai kalangan atas program bantuan tunai langsung bersyarat (BLTB) yang
diberikan oleh Pemerintah RI melalui PKH terhadap masyarakat miskin seolah tak
pernah selesai. Sementara itu, dinamisasi atas kebijakan yang ada pun turut
serta dalam memposisikan PKH sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan
yang ada pada tempat yang strategis. Bukan sekedar konsep dan tujuan akhir yang
bagus, ada beberapa kenyataan yang membuktikan bahwa PKH telah bisa membawa
para pesertanya untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi produktif (UEP) dan
kelompok usaha bersama (KUBE). Walau usaha tersebut baru berupa rintisan tetapi
secara signifikan telah menunjukkan adanya perubahan sikap dan perbaikan
ekonomi dari para pelakunya walau hanya berupa sedikit meningkat kemampuan daya
belinya.
Mulai adanya perubahan sikap
yang ditunjukkan dari sebagian peserta PKH serta muncul dan tumbuhannya
berbagai kegiatan usaha ekonomi produktif dan terbentuknya beberapa KUBE PKH
secara mandiri menjadi indikator positif yang berdampak sangat luas. Untuk itu
hendaknya diikuti dengan berbagai kebijakan yang benar, jitu, terencana dan
terukur agar bisa mendorong dan mempercepat proses pencapaian tingkat penghidupan
yang lebih baik bagi KSM peserta PKH. Sebaliknya bila kebijakan itu keliru,
tidak terencana dengan matang, dan tidak terukur dengan baik maka kehebatan dan
bagusnya program keluarga harapan ini hanya bisa terlihat dan dirasakan dalam
berbagai kegiatan serimonial belaka, sekedar untuk terpenuhinya rencana kerja
atau kegiatan pelengkap laporan kerja dan bukan target capaian kerja. Bahkan
ketika ada peluang untuk mengusulkanpun terkendala dengan keterbatasan waktu
dan belum adanya jaminan pasti diakomodir. Kembali berhadapan pada dua situasi
yang tak nyaman.
Baca JugaTugas Pendamping dan Operator PKH
Selain beberapa hal diatas,
sebaiknya ada pula pembagian kewenangan Pusat kepada daerah dalam hal
menentukan kebijakan pelaksanaan PKH di lapangan agar langkah percepatan bisa
diupayakan bersama. Seperti halnya rekrutmen pendamping PKH atau pergantian dan
pengangkatan pendamping PKH yang tidak diperpanjang SK-nya. Hal tersebut bisa
mengurangi beban kerja UPPKH Pusat serta mempercepat poses dan pelayanan PKH
terhadap masyarakat terutama KSM peserta PKH, tentunya diikuti dengan
sinergitas yang baik dalam pengeksekusian kegiatan di lapangan atara UPPKH
Daerah dan Pusat. Hingga pada saatnya nanti akan berdampak pada kelancaran
proses bisnis PKH yang selama ini terkesan molor dan tidak terjadwal serta sulit
dieksekusi dengan cepat walau hal tersebut sangat penting bagi proses
pendampingan sosial di lapangan. Selanjutya ada beberapa point penting dalam
pelaksanaan PKH di bulan April 2016 yang telah lalu diharapkan kedepannya dalam
pelaksanaannya bisa tidak terlalu bersifat birokratis dan harus menunggu
keputusan dari pusat diantaranya: Penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 20216,
penetapan lokasi baru tahun 2016, dan rekrutmen pendamping tahun 2016.
Penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2016
Adanya perubahan kebijakan terkait besaran dan
pola penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2016 melahirkan kondisi beragam,
sebagai misal adalah pergantian dan penulisan ulang giro 6 bagi sebagian
pendamping PKH. Sementara bagi KSM peserta PKH perubahan besaran nilai bantuan untuk
komponen Bumil/ Balita/ Apras dan diberikannya bantuan tahunan dari tahap 2 ke
tahap 1 tahun 2016 disikapi dengan kegembiraan, dan sebagian lagi memanfaatkan
penerimaan bantuan ini sebagai kesempatan penggalangan dana untuk modal usaha
ekonomi produktif dan KUBE PKH. Disisi lain penyaluran bantuan PKH merupakan
salah satu proses bisnis PKH yang sangat penting, proses ini juga merupakan alur penentu kebijakan yang menjadi
dasar bagi setiap pelaku pogram keluarga harapan terutama para pendamping PKH
dalam merencanakan pendampingan sosialnya. Mengingat tujuan akhir dari PKH
adalah memutuskan rantai kemiskinan antar generasi, maka pengaturan strategi
dalam tahapan pendampingan sosial sangat penting artinya sebagai sebuah
kebijakan yang bijaksana. Kebijakan yang berkenaan dengan penyaluran bantuan
ini misalnya memotivasi para KSM PKH agar menyisihkan sebagian dana bantuan
yang diterimanya untuk membuat usaha bersama, baik berupa simpan pinjam atau
usaha produksi yang cocok dikembangkan di daerah masing-masing seperti yang
dilakukan beberapa kelompok PKH di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Penyaluran bantuan PKH tahap 1 tahun 2016 ini dimulai per tanggal 18 April s.d.
30 April 2016, bergeser satu bulan dari siklus bayar bantuan PKH yang sudah
ditetapkan, bersyukur Kabupaten Pringsewu tidak ada pembayaran komunitas untuk
daerah terpencil sebagaimana Kabupaten Tanggamus, Waykanan, dan Pesisir Barat.
Baca jugaPenyaluran Bantuan PKH tahun 2016 Kecamatan Mapat Tunggul
Terkait kebijakan UPPKH Pusat tentang penyaluran
bantuan PKH tahap 1 tahun 2016 hendaknya penetapan jadwal penyaluran bantuan
PKH tahap 1, perubahan nilai bantuan, dan skema bayar bantuan lainnya hendaknya
bisa disosialisasikan lebih dini dan diterbitkan sebelum final closing data
hasil verifikasi dilakukan oleh kabupaten/kota bersangkutan termasuk Pringsewu.
Hal tersebut untuk efektifitas dan efisiensi kerja pendampingan sosial
khususnya oleh para pendamping PKH. Bila mungkin, serahkan kewenangan penetapan
jadwal waktu pelaksanaan penyaluran bantuan PKH kepada daerah setelah sudah
adanya ketetapan atas besaran dan perubahan lainnya terkait bantuan PKH tahap 1
tahun 2016 tersebut. Karena yang terjadi saat ini adalah adanya perubahan
nominal bantuan komponen PKH dan bergesernya waktu penyaluran bantuan tetap
tahunan minim sosialisasi di kalangan pendamping PKH, sementara sebagian besar
penulisan dan penanda tanganan Giro 6 sudah terselesaikan. Walau bukanlah satu
masalah yang prinsip, setidaknya ini menjadi koreksi atas profesionalisme dan
kinerja para stake holder penentu kebijakan dalam pelaksanaan PKH.
Sosialisasi dan Penetapan Daerah Pengembangan PKH Tahun 2016
Sosialisasi atas progres plan PKH tahun berjalan
sangat diharapkan bisa lebih dulu dipahami oleh stake holder dan pelaksana
program di lapangan, akan tetapi kenyataan yang ada tidak demikian. Publik
lebih dulu mendapat informasi yang tidak lengkap melalui media sosial dan
situs-situs yang mempublikasikan PKH baik situs resmi atau akun perorangan
terhadap rencana pengembangan program terutama penetapan lokasi baru tahun 2016
sebagai perluasan daerah pelaksanaan PKH, semestinya secara internal program
harus dipastikan sosialisasi sudah merata sampai tingkat paling bawah. Hal ini
tentunya bisa memberi ruang lebih bagi daerah bersangkutan untuk meneruskan
rencana pengembangan ini kepada masyarakat, untuk selanjutnya semakin banyak
mereka yang akan andil dalam seleksi penerimaan personil pelaksana PKH baik
sebagai operator atau pendamping PKH. Sehingganya masyarakat memperoleh
informasi jelas terkait perkembangan dan hasil capaian PKH.
Baca juga PERJALAN PENDAMPING PKH 2015 Kabupaten Pasaman Sumatera Barat
Baca juga PERJALAN PENDAMPING PKH 2015 Kabupaten Pasaman Sumatera Barat
Pentingnya kepastian atas penetapan wilayah baru
dan jumlah calon peserta PKH untuk pengembangan tahun 2016 semestinya sudah
disosialisasikan dan diterbitkan penetapannya sebelum memasuki awal tahun agar
ruang waktu yang ada bisa optimal dalam pelaksanaannya. Akan tetapi hal tersebut
tidak terjadi, daerahpun tidak bisa menentukan mengingat belum adanya
pendelegasian kewenangan akan hal tersebut. Sesuatu yang semestinya bisa
diupayakan dengan cepat dan tepat terhalang hanya karena tidak adanya
pendelegasian kewenangan, padahal daerah lebih memahami kondisi wilayahnya
masing-masing termasuk berbagai aspek yang terkait. Untuk itu, jangan sampai
PKH yang selama ini menjadi salah satu program pengentasan kemiskinan terbaik
berubah menjadi sebuah program retorika belaka yang hanya mengusung kepentingan
sepihak dan pencitraan belaka. Apalagi dijadikan kendaraan politik terselubung.
Penyelesaian masalah kecil yang mungkin belum
pernah dicoba untuk dilaksanakan oleh para stake holder di tingkat pusat adalah
pendelegasian rencana pengembangan PKH dengan melibatkan pendamping dan
operator PKH di lapangan secara aktif. Caranya dengan memberikan kuota usulan
calon peserta PKH yang berada di lingkungan wilayah dampingannya disertai data
pendukung dan rekomendasi dari instansi dan dinas terkait. Sebagai misal di
Kabupaten Pringsewu terdiri dari 28 orang pendamping PKH dimana setiap orang
pendamping diberi kesempatan untuk mencari dan mengusulkan 50 sampai dengan 100
KSM non PKH untuk diusulkan menjadi peserta PKH pengembangan program. Mungkin
data yang diperoleh akan lebih proposional dan mendekati riil, bisa jadi kuota
50 atau 100 KSM calon peserta PKH terlampaui. Selanjutnya sesi sortir data yang
diperoleh dengan melibatkan leading sector terkait, cara sederhana dan mungkin
bisa menjadi solusi mendapatkan output yang berkualitas bagi pengembangan
lokasi baru PKH selanjutnya.idak Sebagai catatan untuk kegiatan seperti ini
tidak mungkin dilakukan secara optimal hanya dengan hitungan hari, setidaknya
diperlukan 2 minggu waktu efektif agar pendekatan data riil bisa lebih
diupayakan.
Sumber pkhpringsewu
EmoticonEmoticon